Gadis Dibawah Umur Terpaksa Menikah Dengan Pengasuh Pondok Karena Iming-Iming Uang 300 Ribu  

- 30 Juni 2024, 22:25 WIB
Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini /Ayu Lestari/

 

 

 

 

Rembangtoday.com – Gadis dibawah umur terpaksa menikah dengan pengasuh pondok pesantren, kasus ini terjadi lantaran korban selalu diiming-imingi uang Rp 300 ribu. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial ME ini menikahi santriwatinya tanpa memberitahukan orang tua si korban.

Perkara ini tengah diusut secara berkala karena diduga pelaku ME diam-diam menikahi gadis di bawah umur berusia 16 tahun secara siri atau nikah agama.

Namun anehnya, pernikahan tersebut terlaksana tanpa adanya wali dari pihak orang tua perempuan itu.

Ayah sang korban akhirnya membuka tabir yang selama ini ditutupi. Kronologi yang ia ketahui bahwa putrinya telah dinikahi oleh pengurus ponpes. Ayah anak gadis itu awalnya mendapat desas-desus dari tetangganya jika anak tercintanya sedang hamil.

Mendengar hal itu, ayah berinisial MR sontak kaget karena merasa belum pernah menikahkan putrinya dengan pria manapun.

Halaman:

Editor: Ayu Lestari


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah