Apa Hukum Cek Khodam yang Viral di TikTok? Ini Penjelasan dalam Islam

- 1 Juli 2024, 19:42 WIB
Live khodam pendamping
Live khodam pendamping /Tiktok/cekkhodamgratisyuk

Rembang Today - Baru-baru ini viral cek khodam di media sosial khususnya TikTok.

Bertebaran akun yang melakukan live dengan konten cek khodam yang menarik antusias pengguna media sosial.

Lalu bagaimana hukum cek khodam menurut islam? Berikut penjelasannya.

Melansir dari NU Online, dlam literatur Islam ada dua istilah terkait peramal, yaitu kahin dan ‘arraf. Kahin adalah orang yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang dan mengklaim dirinya tahu akan hal-hal gaib. Masuk dalam kategori ini, orang yang mengklaim dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat.

Sementara ‘Arraf adalah orang yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi, seperti mengetahui tempat hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 40).

Baca Juga: Biodata Taj Yasin Maimoen, Tokoh Rembang yang Digadang-gadang Jadi Pasangan Ahmad Luthfi di Pilkada 2024

Para ulama mengatakan haram hukumnya mendatangi atau bertanya dan mempercayai peramal

Maka sebagai umat muslim tidak diperbolehkan melakukan praktek cek khodam yang sedang viral di TikTok karena sama sajadengan praktek meramal dalan Islam.

Lebih tegas lagi, Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun maka hukumnya haram.

Disamping itu, para ulama mengatakan keharaman mendatangi dan bertanya kepada peramal dikarenakan mereka menyampaikan hal-hal gaib yang tidak mesti benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat.

  قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع  

Halaman:

Editor: Dian Fitriani

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah