Mau Nabung Kok Jadi Beban Seumur Hidup  

- 30 Juni 2024, 21:45 WIB
Ilustrasi Tapera
Ilustrasi Tapera /Pixabay.com/

 

 

Rembangtoday.com - Baru-baru ini, berkeliaran prahara hangat mengenai isu keberadaan Tapera. Diketahui, Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat, dimana kebijakan yang digaungkan oleh pemerintah ini menghimbau bagi seluruh pekerja, baik dari pendapatan gaji tinggi maupun rendah.

Dasar hukum mengenai Tapera ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah dari Nomor 25 Tahun 2020 yang membahas tentang Penyelenggaraan Tapera.

Nah, hal ini masih kerap menjadi gunjingan bagi pekerja bagian bawah, alias buruh. Pasalnya beban Tapera juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri yang pendapatannya jauh dari kata cukup dan minimal berusia 20 tahun atau telah mempunyai status kawin.

Jika ditafsirkan melalui pasal 5 PP Tapera, masing-masing pekerja usia 20 tahun atau telah menikah dan mempunyai gaji tetap sebesar upah minimum. Itu artinya mereka wajib menjadi peserta Tapera. Kemudian, menurut Pasal 37, dana Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan, meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Syarat-syaratnya adalah Pembiayaan hanya untuk rumah pertama, Pembiayaan diberikan satu kali, ada batasan nilai untuk tiap pembiayaan.

Lalu, pada bagian pasal 68, pemberi kerja juga berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera maksimal 7 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Maksudnya, seluruh pemberi pekerjaan harus turut mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Tapera dalam rentang jatuh tempo pada tahun 2027. Bayangkan, jika pekerja yang umurnya masih sangat belia harus wajib membayar tabungan perumahan rakyat yang sepertinya ia belum mempunyai rumah sendiri.

Pemahaman pekerja disini seperti halnya calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera yaitu 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Halaman:

Editor: Ayu Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah