Rapai Iuran TAPERA untuk Tutup Defisit APBN, Ini Kritik DPR RI dan Serikat Buruh hingga Penjelasan Kemenkeu

- 1 Juli 2024, 12:10 WIB
Ilustrasi Tapera
Ilustrasi Tapera /Pixabay.com/

Rembang Today – Peraturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ada sejak 2020 kembali menjadi sorotan dan menuai kontroversi dalam beberapa waktu terakhir. 

Publik memiliki berbagai reaksi terhadap isu terbaru yang berkaitan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Pemerintah memiliki rencana akan memotong gaji para pekerja sebesar 3%.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, mengkritik kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja. Irine heran kebijakan itu diambil saat kondisi ekonomi rakyat tengah sulit.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Dinas Menteri Agama di Jakarta, Ini Harapan JPPM dan PC Muslimat Rembang Soal Pendidikan

"Penerbitan peraturan tersebut, di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, memunculkan lebih banyak tanda tanya di masyarakat daripada jawaban terhadap krisis perumahan. Misalnya, banyak pekerja yang sudah mencicil pembelian rumah, baik dari program subsidi pemerintah maupun tidak, jadi mereka terpaksa gajinya dipotong padahal tidak butuh program ini," kata Irine dalam keterangannya, Rabu, 29 Juni 2024.

Ia menilai manfaat dari iuran itu tak jelas apakah mampu membuat warga memiliki rumah atau tidak. Ia berharap pihak terkait dapat menjelaskan kebijakan hal tersebut dengan tegas kepada masyarakat.

"Bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki cicilan KPR, bukankah Tapera ini semakin membebani mereka? Bagi yang tidak ambil pembiayaan dari Tapera, peserta hanya bisa mencairkan dana Tapera saat pensiun atau berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Ini tidak memberikan manfaat," ujar Irine.

selain itu Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar. Tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang dinilai sangat kecil.

Baca Juga: Kasus Peretasan PDNS Munculkan Perbedaan Sikap Antara Jokowi dan Projo. Ini Perbedaan Sikap Lengkapnya

"BPJS Kesehatan 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, Jaminan Pensiun 1 persen, PPH 21 (take home pay) 5 persen dari PTKP, potongan koperasi, dan lain-lain. Ditambah Tapera 2,5 persen dari buruh. Sehingga jika upah buruh 2 juta sampai 5 juta/bulan. Maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250 ribu-Rp400 ribu per bulan," katanya.

Bahkan tidak sedikit Masyarakat dunia maya atau yang sering disebut netizen menilai bahwa Upaya penarikan Taper aini untuk menutupi APBN.

Menanggapi berbagai kritik tersebut BP Tapera langsung angkat bicara.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menyebutkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful, dikutip dari dari antara.

Halaman:

Editor: Ahmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah